JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial IR (24), terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi DPO Polsek Citamiang selama hampir satu tahun.
Tidak hanya itu, IR juga merupakan buron beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, mulai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lebih dari sekali hingga mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam 3 kasus Curas.
“Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar, IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus Curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
IR berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, pada Jumat (6/1/2023) pagi.
“Hari ini, kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkapnya.
Arif menerangkan, penangkapan tersebut berawal setelah sebelumnya jajaran Polsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang.
“Dan alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” lanjut dia.
Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












