JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kembali melanjutkan monitoring ke Kantor Pos Pelayanan Kesehatan Ikan Terpadu (Posikandu) Komplek Perkantoran Cibadak di Kampung Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Rabu (04/01/2023).
“Ia kunjungan lanjutan di hari ini. Posikandu atau unit pelayan kesehatan ikan dan lingkungan merupakan di bawah pengelolaan Diskan yang didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi pada tahun 2019,” ujar Nunung.
Adapun tugas dan fungsi Posikandu sendiri kata dia, adalah melakukan monitoring kualitas air dan penyakit ikan di lokasi budidaya, melakukan vaksinasi ikan, melakukan pelayanan pengujian penyakit ikan dan lingkungan, menyediakan obat ikan yang terdaftar, sebagai center dalam penanganan tanggap darurat kejadian penyakit ikan dan menjadi pusat informasi dan konsultasi mengenai pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan secara umum.
“Posikandu menyediakan berbagai peralatan pengujian/monitoring penyakit ikan dan lingkungan secara eksitu maupun secara insitu,” terangnya.
Hingga, peralatan yang dimiliki sambung Nunung, mencakup peralatan laboratorium dan peralatan portable berupa test kit kualtas air dan alat uji kualitas air lainnya. Dengan alat portable ini diagnosis penyakit ataupun kualitas air budidaya dapat dilakukan langsung di lapangan sebagai bahan rekomendasi tindakan lanjutan dalam rangka pengendalian penyakit dan kualitas air.
“Posikandu diharapkan menjadi salah satu solusi dalam rangka mengantisipasi kegagalan dalam kegiatan budidaya ikan. Tentunya hal ini dapat dilaksanakan jika pelayanan dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dengan peralatan yang memadai sehingga dapat meminimalisir kerugian dari kegiatan budidaya
ikan,” harapnya.
“Ke depannya, diharapkan pula adaanya penambahan kelengkapan peralatan untuk lebih mengoptimalkan gedung karantina ikan yang berada di lokasi Posikandu,” sambungnya.
Masih kata Nunung, untuk mendapatkan pelayanan dari Posikandu, Pokdakan atau UPR dapat langsung datang ke kantor Posikandu ataupun petugas posikandu dapat melakukan pengujian secara langsung di lokasi kegiatan budidaya ikan berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Perikanan.
“Termasuk untuk mendapatkan obat atau vaksin ikan, Pokdakan atau UPR dapat mengajukan Surat Permohonan Obat atau Vak,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












