JURNALSUKABUMI.COM – Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali mengimbau mengenai peredaran obat sirup yang dilarang untuk dijualbelikan secara bebas di sejumlah apotik dan toko obat-obatan.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan larangan obat-obatan yang menimbulkan efek gagal ginjal akut pada anak tidak boleh dijual lagi, apalagi dikonsumsi.
“Berdasarkan larangan itu kami ingin memastikan apakah obat sirup itu masih ada bahkan dijual di sini. Jika, memang ada akan kami tindak tegas,” ujarnya, Senin (02/01/2023).
Karena, sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melakukan sidak ke apotek-apotek dan tempat yang biasa menjual obat sirup terlarang itu.
“Sidak yang dilakukan untuk memastikan tidak adanya obat sirup yang dilarang untuk dijual belikan secara bebas,” terangnya.
Hasil sidak pada Oktober 2022 lalu, nama-nama obat sirup batuk dan demam untuk anak yang dilarang beredar tidak ditemukan di beberapa apotek. Terlebih, nama-nama obat sirup yang dilarang tersebut sudah ditempel di setiap penjual obat-obatan.
“Ada lima merek obat sirup untuk anak yang dilarang beredar. Alhamdulillah, Sidak di Kecamatan Cisolok terutama di apotek dan minimarket pada waktu itu tidak ditemukan obat sirup yang mengandung EG dijual bebas,” kata Dodi.
Diketahui Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran berbagai merek obat sirup yang menimbulkan efek samping terhadap gangguan ginjal akut, terutama pada anak bawah lima tahun (balita).
Berikut nama nama obat dilarang: Termorex Sirup (obat demam) kemasan botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) kemasan botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) kemasan botol pastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam) kemasas botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) kemasan botol 15 ml.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post