JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 54 personel gabungan Satpol PP diterjunkan untuk mengawasi peredaran miras di warung remang-remang dan penginapan di kawasan objek wisata pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto melalui Kasi Opsdal Bid Tibum Tranmas Syarifudin menjelaskan, tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan tim TNI/Polri Kabupaten Sukabumi.
“Pada kegiatan yang digelar di pergantian tahun 2023 ini tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras dan beberapa pasangan bukan suami istri di beberapa lokasi yang dilaksanakan,” ujarnya, Minggu (01/01/2023).
Pengawasan dan sidak tersebut dilakukan jelang akhir tahun 2022 dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif, aman dan tentram, dalam kegiatan cipta kondisi penertiban dan penggeledahan Penyakit Masyarakat.
“Dalam kegiatan Operasi Pekat pertama digelar di kawasan pantai Citepus Katapang Condong, Desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu yang didalamnya terdapat puluhan botol miras berbagai merk dan jenis dan langsung diamankan tim gabungan,” jelasnya.
Ia merincikan, ada beer hitam kecil 6 botol, angker Beer 9 botol, Intisari 13 botol, anggur putih 5 botol, Kolesom 4 botol, Anggur Merah 7 botol dan botol yang sudah kosong sebayak 14 botol.
Selanjutnya, kata Syarifudin lagi, kegiatan kembali dilakukan tim gabungan langsung mendatangi warung remang remang masih di sekitar Citepus Ketapang Condong dan kembali ditemukan miras jenis beer berbagai merk dan kemasan prost 44 botol, anker beer 32 botol, Beer hitam 47 botol.
“Kami juga mendapati 100 botol yang telah kosong di salah satu warung kafe tidak jauh dari warung pertama tadi, jadi total miras yang berhasil diamankan dari mobil, dan dua warung itu ada 171 botol masih berisi, dan 114 botol udah kosong,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












