JURNALSUKABUMI.COM – Menutup akhir tahun 2022, Polres Sukabumi Kota, berhasil menyita dan mengamankan 3.659 gram sabu. Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika mengalami peningkatan selama satu tahun terakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Satuan Reserse Narkotika mengatakan, kasus narkoba yang berhasil diungkap mengalami peningkatan sebanyak 120 kasus pada tahun ini.
“Namun kalau dilihat dari kualitas pengungkapan tindak pidana narkoba, dapat kami sampaikan ada peningkatan jumlah tersangka yang dapat kami amankan. Tahun 2021 sejumlah 146 tersangka, tahun 2022 ini sejumlah 152 tersangka,” kata AKBP Zainal di ruang Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (31/12/2022).
Zainal menilai, terdapat peningkatan kualitas, terkait pengungkapan tersebut dalam hal barang bukti yang disita polisi, khususnya peningkatan signifikan terhadap barang bukti jenis sabu.
“Yang mana tahun 2021 jumlah 1.459 gram, dan tahun 2022 meningkat 40 persen atau 2.200 gram. Sehingga barang bukti yang dapat kami amankan, sejumlah 3.659 gram,” ungkapnya.
Selain itu, terjadi peningkatan juga pada pengungkapan kasus psikotropika golongan empat, diantaranya ekstasi 10 gram, psiko 2.338 butir, dan obat keras terbatas (OKT) 129.124 butir.
Sementara dalam kasus tindak pidana tipu gelap meningkat sebanyak 86 kasus. Kemudian Jumlah Tindak Pidana (JTP) meningkat sebanyak 384 kasus, dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sejumlah 284 kasus.
“Mengalami peningkatan sebesar 75 persen dibanding tahun sebelumnya dengan SOP Penyelesaian Perkara (Selra) 60 persen,” terangnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












