JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, membangun 613 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) pada tahun anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, program pembangunan tersebut harus memenuhi tiga aspek standar kelayakan.
Demikian disampaikan PPTK pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Fuji Rasfujiana, Kamis (22/12/2022)
“Diharapkan dengan program ini semua bangunan ini bisa memenuhi standar rumah layak huni yaitu memperhatikan aspek keselamatan, aspek kecukupan luas ruang dan aspek kesehatan,” kata Fuji.
Dinas Perkim lanjut dia, mengalokasikan anggaran senilai Rp15 juta kepada masing-masing penerima manfaat. “Alokasi anggaran rutilahu Rp14 juta untuk pembelian bahan bangunan, Rp700 ribu untuk biaya upah kerja dan Rp300 ribu untuk BOP dan administrasi,” jelas Fuji.
Pada 2022 ini ujarnya, realisasi pembangunan rutilahu di alokasikan dari anggaran sisa recofusing Covid-19 pada 2021 lalu.
“Sesuai dengan perencanaan, realisasi perbaikan rumah tidak layak huni tersebar di 346 desa di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Tidak seluruh desa terjangkau karena ada beberapa desa yang tidak masuk dalam alokasi program rutilahu, karena sudah tercover dari alokasi anggaran rutilahu dari provinsi dan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlansung ujarnya, tidak ditemukan kendala berarti sehingga program yang dijalankan berjalan sesuai rencana. “Harapan kami pelaksanaan bisa sesuai dengan target di pertengahan atau di akhir Minggu ke-5 Desember tahun 2002,” tandasnya.
Fuji berharap, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terintervensi program ini, di tahun mendatang masuk ke dalam data pengajuan berikutnya sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. “Kalau yang sekarang kan belum tersebar di seluruh desa, mungkin nanti seperti apa kebijakannya kita masih menunggu,” tuturnya.
Redaktur: Usep Mulyana












