JURNALSUAKBUMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Komunikasi, dan Informatika (Diskominfo) kembali memberikan Anugerah Pengelola Pengaduan Tahun 2022.
Penghargaan tahun ini diberikan kepada sembilan instansi dan dua penghargaan khusus bagi mitra terbaik. Yakni, diberikan kepada PT. Telkom Witel Sukabumi dan ULP PLN SUkabumi Kota.
Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini mengatakan, Aplikasi Super dan Spam E-Lapor merupakan bagian dalam rangka menyiapkan kanal aduan dari masyarakat kepada pemerintah daerah.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar menambahkan, penghargaan ini diberikan atas dasar empat kategori. Untuk kategori tindak lanjut di lapangan, juara pertama diraih oleh Dinas Perhubungan, juara kedua, Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran, dan juara ketiga diraih oleh BPBD.
“Jadi ada empat kategori yang kami nilai dalam ajang Anugerah Pengelola Pengaduan Tahun 2022 ini,” sambungnya.
Rahmat menjelaskan, evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Ombudsman perwakilan Jawa Barat, proses tata kelola pegaduan masyarakat melalaui E-lapor terbaik di antara 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.











