JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 resmi ditetapkan.
Penetapan UMK sendiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tepatnya pada tanggal 7 Desember 2022 kemarin di Bandung.
Sementara untuk Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 7,245% atau di angka Rp 3,3 juta.
“Alhamdulilah, UMK Kabupaten Sukabumi resmi naik menjadi Rp. 3.351.883,19 dari Rp. 3.125.444,72,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Selasa (20/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan UMK tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
“Bukan hanya Sukabumi, semua UMK kota dan kabupaten di Jabar ini sudah resmi ditetapkan. Juga sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023,” tutup Tedi.
Redaktur: Ujang Herlan






