JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, menekankan untuk terus mengoptimalkan peran Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk mewujudkan digitalisasi daerah diantaranya di bidang ekonomi dan keuangan.
Demikian disampaikan wabup saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2022, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Tentunya kita akan mendukung kegiatan ini. Intinya kita harus lebih meningkatkan satgas TP2DD dalam mewujudkan digitalisasi daerah di berbagai sektor terutama di bidang ekonomi dan keuangan daerah di kabupaten Sukabumi, untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah,” kata Iyos.
Wabup juga menyatakan, siap menempuh langkah-langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi khusunya di Kabupaten Sukabumi.
Rakornas tersebut, dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik ini Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan dihadiri oleh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Kepala Daerah yang hadir secara langsung pada rakornas ini berasal dari Pemerintah Daerah yang masuk dalam nominasi Championships TP2DD tahun 2022 dan kategori digital berdasarkan Indeks ETPD Semester I 2022.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa menurunnya pertumbuhan ekonomi global perlu diantisipasi melalui upaya digitalisasi ekonomi.
“Adapun digitalisasi ekonomi di Indonesia sejalan dengan hasil pertemuan Presidensi G20 Indonesia yang berkaitan dengan transformasi ekonomi berbasis digital,” kata Ketum Golkar tersebut.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, menyampaikan bahwa diperkirakan nilai tambah dari proses digitalisasi mencapai 100 Triliun pada tahun 2025 mendatang.
Momentum digitalisasi di Indonesia juga terlihat dari meningkatnya transaksi digital pada 2021 yang mencapai Rp950 triliun. Dengan semangat tersebut, P2DD dilakukan untuk mempercepat salah satu ekosistem penting digitalisasi daerah yaitu melalui digitalisasi transaksi keuangan daerah.
“Untuk diketahui Pembentukan satuan tugas P2DD berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post