Disdukcapil Kota Sukabumi jadi Pembicara dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas RT dan RW

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Sukabumi, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan peningkatan kapasitas RT dan RW, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Hudi K. Wahyu usai mendampingi Wali Kota Sukabumi, mengatakan, menjadi sebuah kehormatan menjadi pembicara dalam forum tersebut.

“Selain dari Dukcapil, tampil sebagai pembicara adalah dari Administrasi Pemerintahan (Adpem) dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Hudi, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (1/12/22).

Kegiatan tersebut lanjut dia, telah dilaksanakan di Kelurahan Cipanengah dan Cikole. Dalam acara tersebut, dia daulat menjadi salah seorang pembicara.

Mengutip pernyataan Kang Fahmi, dia mengatakan ada empat kendala yang dihadapi oleh para Ketua RT dan RW saat ini memerlukan peran serta semua pihak yakni kendala administrasi, kendala hukum, kendala SDM sumber daya manusia (SDM) dan kendala budaya.

Dalam paparannya dia menyampiakan informasi secara detail dengan slide -slide terkait administrasi kepengurusan kependudukan, sesuai dengan peraturan di dalam negeri.

“Saya mencontohkan, misalnya KK rusak apa yang harus di lakukan, apa yang harus di lengkapi oleh masyarakat. Pada prinsipnya kalau masyarakat berurusan dengan kantor dukcapil, lengkapi persyaratan, urus sendiri dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu dia menyampaikan, Disdukcapil itu mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan mulai dari akta kelahiran, KIA, e-KTP hingga akta Kematian. Namun semuanya harus mengikuti aturan-aturan yang ada dengan menyertakan persyaratan-persyaratan tertentu.

“Beranjak sedikit dewasa harus punya KTP, tapi namanya harus tercatat dulu dalam Kartu Keluarga. Baru setelah itu kemudian di terbitkan dulu kartu Identitas anak (KIA),” jelasnya.

Nanti setelah menikah, lantas dipastikan harus pisah KK. Pihak dinas akan mengeluarkan surat keterangan pindah. Terakhir, jika yang bersangkutan meninggal maka akan dikeluarkan Akta kematian.

“Kemarin kami berkeliling dengan KPU untuk memverifikasi nama-nama warga yang masih tecatat di kartu keluarga, padahal orang tersebut telah meninggal,” ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Momen Idul Adha 1447 H, Kang Budi Azhar Mutawali Ajak Masyarakat Wujudkan Sukabumi Mubarokah
Langkah Maju Jawa Barat: Penguatan Kajian Ilmiah Dorong Potensi Panas Bumi
Idul Adha, Heri Gunawan Kurbankan 12 Sapi dan 13 Kambing, Gandeng Tokoh Pers Sukabumi
Refleksi Idul Adha, SMSI Sukabumi Raya: Menjaga ‘Gizi Informasi’ Publik Lewat Semangat Pengorbanan Pers
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Tebakan Jitu Skor Kacamata Persib vs Persijap, Hergun Guyur Pemenang dengan Hadiah 
Tegang dan Meriah, Ratusan Warga Palabuhanratu Larut dalam Euforia Persib
Tancap Gas! Persiapan Pelantikan, SMSI Sukabumi Raya Bentuk Panitia

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Momen Idul Adha 1447 H, Kang Budi Azhar Mutawali Ajak Masyarakat Wujudkan Sukabumi Mubarokah

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:54 WIB

Langkah Maju Jawa Barat: Penguatan Kajian Ilmiah Dorong Potensi Panas Bumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Idul Adha, Heri Gunawan Kurbankan 12 Sapi dan 13 Kambing, Gandeng Tokoh Pers Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:51 WIB

Refleksi Idul Adha, SMSI Sukabumi Raya: Menjaga ‘Gizi Informasi’ Publik Lewat Semangat Pengorbanan Pers

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Berita Terbaru