JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, bersama DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat paripurna persetujuan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat Paripurna diselenggarakan di ruang rapat DPRD, Kamis (3011/2022).
Kang Fahmi mengatakan, meskipun terjadi defisit pada beberapa komposisi Raperda TA 2023 dibanding tahun ini, dirinya optimis tahun depan tetap kondusif.
Diketahui APBD TA 2023 sebesar Rp 1.125 triliun, menurun dibanding tahun 2022 yaitu Rp 1.184 triliun sehingga berkurang 4,97 persen.
“Menurun dibandingkan tahun 2022. Hal ini menunjukan memang kondisi ekonomi belum membaik sampai saat ini. Ya pasti akan ada dampak ketika memang kondisi keuangan anggaran dukungan dari pusat berkurang pasti akan sangat berdampak untuk pembangunan di kota. Tapi kita berupaya mudah-mudahan tahun depan tetap kondusif,” kata Kang Fahmi.
Kang Fahmi bersyukur di akhir 30 November ini sudah terjadi kesepakatan dalam paripurna sehingga Raperda APBD 2023 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jabar untuk dilakukan evaluasi selama 15 hari mendatang.
“Mudah-mudahan tidak ada hal-hal yang krusial dalam evaluasi nanti sehingga APbD ini bisa langsung kita tetapkan untuk dilaksanakan di 2023 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkap, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, baik di bidang kesehatan maupun bidang pendidikan juga bahkan nol untuk tahun mendatang.
“Ini menunjukan kondisi ekonomi tadi saya sampaikan. Tapi kita berupaya mudah2an tahun depan tetap kondusif,” tutur dia.
Ia menyampaikan, kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintah daerah.
Perda merupakan instrumen sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi, dalam konteks otonomi daerah. Keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal.
“Komposisi rancangan apbd saat ini sudah dlm keadaan lebih baik, komposisi rancangan APBD TA 2023 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Yang selanjutnya setelah dievaluasi Gubernur, tentunya akan menyesuaikan kembali terutama dari pokok pendapatan dana transfer yaitu dana alokasi umum.
Kemudian ditentukan penggunaannya, dan dana alokasi khusus setelah pemerintah pusat penerbitan juklak dan juknis penggunaan sehingga akan berpengaruh pada alokasi belanja.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.