JURNALSUKABUMI.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi,.menjadikan empat pilar sebagai penyangga dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian peraturan.
Demikian disampaikan
Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Tatang Kurniawan, usai kegiatan penutupan workshop Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, di Hotel Augusta, Kamis (24/11/22).
Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah di Indonesia berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pertama, top down dan bottom up dilakukan dalam musyawarah rencana pembangunan melalui desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Kemudian, teknokratik dilakukan dengan menggunakan, metode dan kerangka ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
“Partisipatif dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder),” kata Tatang.
Terakhir kata dia adalah faktor politik dilakukan dengan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama DPRD.
Pada bagian lain dia.memjelaskan, bahwa program strategis skala kewilayahan Kawasan di Jawa Barat yang sudah diamanatkan dalam Perpres adalah Kawasan Bodebekkarpur yang diatur dalam Perpres no 60/2020.
Selanjutnya, Kawasan Cekungan Bandung berdasarkan Perpres 45/2018. Setelahnya adalah Kawasan Rebana sesuai Perpres 87/2021. Terakhir adalah Kawasan Jabar Bagian Selatan sesuai Perpres 87/202.
Redaktur: Usep Mulyana












