JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, meyakini pejabat daerah di tingkat kecamatan, melek Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).
Demikian dikatakan Ade saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pembentukan badan ad hoc di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Kamis (17/11/22).
“Siakba ini sudah disampaikan, Insya Allah sudah paham semua,” kata Ade.
Dia juga mengingatkan, agar para PNS untuk bersikap netral selama pemilu. Apalagi, waktu pemilu sebentar lagi. “Niatkan kerja kita sebagai ibadah. PNS harus netral. Termasuk pelaksana di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sekda juga berterima kasih kepada KPU Kabupaten Sukabumi yang menggelar kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sebagai momentum mengevaluasi Pilkada yang telah di laksanakan sebelumnya.
“Pertemuan ini harus jadi dasar pelaksanaan Pemilu di Sukabumi, berjalan kondusif. Setiap pemilu, Sukabumi selalu kondusif. Ini harus dipertahankan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Siakba merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk pendaftaran badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK ataupun PPS bisa menginput data melalui website siakba.kpu.go.id
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, proses pendaftaran menjadi anggota PPK ataupun PPS kali ini berbasis digital. Sehingga, masyarakat bisa mendaftar secara langsung dari umur untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
“Semua proses pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui siakba ini, termasuk penginputan berkas,” ujarnya.
Proses pendaftaran berbasis digital ini, lebih menjamin keterbukaan dan transparansi selama proses pendaftaran. Apalagi, semua tercatat di dalam sistem digital. “Seluruh pendaftaran melalui siakba. Sehingga, tidak ada yang manual,” ucapnya.
Namun demikian, KPU Kabupaten Sukabumi masih membuka help desk bagi masyarakat yang ingin menginput berkas pendaftaran.
“Kita masih membuka help desk untuk pendaftaran. Namun tetap, mendaftarnya melalui website Siakba,” ungkapnya.
Siakba ini dapat digunakan dalam waktu dekat untuk pendaftaran PPK. Maka dari itu, masyarakat bisa menyiapkan berkas persyaratan menjadi anggota PPK. “Rencananya pendaftaran PPK mulai dibuka pada 20 November mendatang,” jelasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












