JURNALSUKABUMI.COM – Forkopimcam Cikembar, melakukan penyisiran terhadap sejumlah apotik yang dikhawatirkan masih menjual sirop cair yang diduga mengandung kandungan kimia berbahaya jenis etilen glikol dan dietilen glikol (Eg dan Deg).
Pasalnya, akibat adanya kandungan kimia dalam obat cair tersebut, banyak anak-anak umur 5 sampai 18.tahun mengudap gagal ginjal akut. Kegiatan berlangsung Sabtu (22/10/22).
Kapolsek Cikembar, IPTU R. Panji Setiaji menuturkan, pengecekan penjual obat atau apotik ini melibatkan tim medis dari Puskesmas, dan Satpol PP Kecamatan Cikembar.
“Kami dari tim gabungan yang terdiri, Kepolisian, Puskesmas dan Satpol PP Kecamatan Cikembar, dan kegiatan hari ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang peredaran larangan penjualan obat sirup berbahaya,” kata Iptu Panji kepada jurnalsukabumi.com.
Dari hasil penyisiran dan pengecekan sambung Panji, seluruh apotek yang ada di Wilayah hukum Cikembar sudah mematuhi apa yang menjadi imbauan dari Pemerintah terkait dengan larangan penjualan obat sirup berbahaya.
“Respon dari pemilik atau pun penjual obat-obatan sudah mengamankan dan tidak menjual obat sirup yang dilarang oleh pemerintah secara inisiatif mereka sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Panji mengimbau kepada seluruh pemilik (Apotek) atau penjual obat-obatan agar mematuhi peraturan Pemerintah dan lebih mengedepankan jiwa keselamatan kemanusiaan.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Usep Mulyana












