JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengimbau seluruh apotek, toko obat, dan warung untuk memberhentikan sementara penjualan obat cair untuk anak.
Kabid P2P Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, hal itu dilakukan usai ditemukannya kondisi gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah.
Selain dilarang menjual obat sirup pada anak, dokter dan klinik serta rumah sakit pun diminta untuk tidak meresepkan obat cair pada anak.
“Hari ini dari baik fasyankes maupun dokter untuk tidak meresepkan atau memberikan obat-obatan berbentuk sirup kepada anak, dokter juga tidak boleh termasuk orang tua,” kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes.
“Jadi saya berharap kepada semua fasilitas kesehatan, termasuk juga apotek dan toko obat untuk sementara tidak memberikan atau menjual obat-obat berbentuk cair kepada anak,” tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, meski ada larangan menjual dan meresepkan obat cair tersebut, pihaknya tidak akan menarik peredaran obat cair di masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam memenuhi kebutuhan obat bagi buah hati.
“Tidak ada penarikan karena ini lagi dilakukan pemeriksaan oleh BPOM sampai nanti ada penjelasan. Dari kami sudah berkoordinasi dengan SDK (Sumber Daya Kesehatan) dan bidang pelayanan kesehatan,” ujar dia.
Sementara itu, untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, Wahyu menyarankan untuk menggunakan obat tablet yang dicairkan. Ataupun, untuk lebih jelasnya dia menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan dokter terkait.
“Memang untuk sampai saat ini pun kita dokter dilarang untuk memberikan obat cair dulu, mungkin bisa obat tablet dipuyerkan atau bisa dikomunikasikan dengan dokter,” jelasnya.
Saat ditanya terkait temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Sukabumi, Wahyu menuturkan hingga hari ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.
“Untuk kasus-kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak atau gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum dapat laporan baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi,” tandasnya.
Dia menambahkan, karena apabila sudah ada, maka akan ada format penyelidikan epidemiologi untuk melakukan penyebab dan segala macam penggalian informasi yang akan dilaksanakan oleh surveilans Dinkes.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












