JURNALSUKABUMI.COM – Selama dua hari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat usulan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan LP2B bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, melalui Kepala Bidang Prasarana Pertanian Gilar M Akmal, mengatakan rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Oktober kemarin. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tak beralih fungsi.
“Raperda ini sangat penting, karena selain sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian produktif yang saat ini masih ada, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan,” ujar Gilar M Akmal, Rabu (12/10/2022).
Menurut ia, raperda usulan mengenai LP2B ini selain menjaga agar tidak beralih fungsi, ini pun dapat menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
“Lahan tersebut harus terus di lindungi, agar bidang pertanian baik dikelola pemerintah maupun masyarakat dapat terus dikembangkan secara konsisten,” terangnya.
Gilar menyebut, Perda perubahan ini luasannya seluas 41.643,03 hektare. Itu merupakan luas lahan sawah yang dilindungi sesuai dengan kawasan tanaman pangan atau subzona tanaman pangan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












