JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Berdasarkan keterangan siaran pers resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor: PR – 1543/157/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima jurnalsukabumi.com, Kamis (29/09/2022), sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Keempat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, Briptu Ara, Briptu Aow, Bripka RB dan Aipda HW,” tulisnya.
Masih dalam rilis tersebut, JPU dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, Dr. Erryl Prima Putera Agoes dalam sidang perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat pada peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati; Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim; Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi; serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 03 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (K.3.3.1),” tutup siaran pers tersebut.
Redaktur: Ujang Herlan












