JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaporkan advokat sekaligus pemilik akun YouTube Quotient TV yakni Alvin Lim dan Hadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi, Rabu (21/09/2022).
Pelaporan tersebut diwakili Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia sebagai Kasubsi Penuntutan bersama Jaksa Fungsional, Aji Sukartaji.
“Mewakili Pak Kajari Sukabumi, hari ini kami telah melaporkan Alvin Lim dan Hadi atas video yang berisi pembicaraan yang berisi hinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Kasi Intelijen, Tigor U. M Sirait kepada jurnalsukabumi.com.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan secara serentak di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Karena Alvin Lim dengan Hadi melakukan dugaan penghinaan kepada para jaksa se tanah air.
“Kita bernaung di Persaja, kita merasa terhina kehormatannya, dicemarkan nama baiknya atas konten yang berjudul ‘Kejaksaan Agung Sarang Mafia’,” jelas dia.
Masih kata Tigor, salah satu yang Alvin Lim dengan Hadi sampaikan di dalam videonya ialah menyebutkan bahwa Kejaksaan itu sampah dan sarang mafia.
“Menyebutkan sampah dan sarang mafia juga banyak pimpinan yang jorok-jorok, ini kami telah menganalisa video itu dan telah memenuhui unsur pencemaran nama baik,” imbuh Tigor.
Menuruntnya pasal yang sudah memenuhui unsur ialah pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












