JURNALSUKABUMI.COM – RSUD Jampangkulon, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang melahirkan di rumah sakit milik Pemprov Jawa Barat itu, akan langsung didaftarkan di BPJS.Kesehatan. Syaratnya, ketika usia bayi masih di bawah 28 hari.
“Sebetulnya program ini sudah ada sejak lama. Sebab di setiap rumah sakit, pada umumnya pasti sudah ada. Karena ini bagian dari program BPJS juga, kami hanya melaksanakannya,” kata Isep Aprianto, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS di RSUD Jampang Kulon, Selasa (20/9/22).
Lanjut dia, orang tua dari si bayi, bisa mendaftarkan diri secara online lewat sebuah aplikasi yang khusus dikeluarkan pihak BPJS. Itu pun jika dalam kondisi tertentu. Tapi pihak BPJS lebih menganjurkan agar yang bersangkutan untuk datang langsung mengurusnya ke rumah sakit yang menyiapkan layanan tersebut.
Dilansir dari website resmi rsudjampangkulon.jabarprov.go.id bagi setiap orang tua yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS/KIS,.bisa langsung mendaftarkan bayinya dengan cara datang langsung ke petugas PIPP Rumah Sakit Jampang Kulon di lantai 3 gedung rawat jalan. Syaratnya, membawa persyaratan seperti kartu BPJS ibu, Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Lahir, Nomor Telepon dan juga Alamat Email.
“Untuk waku pendaftaran di buka pukul 08:00 sampai pukul 15:00 WIB dan ini berlaku untuk semua ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS/KIS,” sambungnya.
Pada dasarnya kata Isep, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat khususnya di daerah Jampangkulon. Karena secara kebetulan akses untuk ke kantor BPJS sangat jauh jaraknya.
“Kalau seperti ini kan sekarang masyarakat yang.akan mendaftarkan anaknya bisa lebih mudah, tidak usah repot-repot datang ke kantor BPJS,” terangnya.
Isep pun mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPJS, karena dengan adanya program seperti ini bisa memberikan manfaat yang begitu besar bagi masyarakat khususnya kepada seorang ibu yang memiliki seorang bayi.
Lia Desty, Humas RSUD Jampang Kulon menegaskan, jika para ibu dari peserta anggota BPJS/KIS yang ingin mendaftarkan bayinya mendapatkan pungutan liar maka bisa langsung dilaporkan kepada penanganan keluhan RSUD Jampangkulon dengan menghubungi Nomor 0858-1111-3159.
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Maka atas dasar itu, diterbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana proses pelaksanaannya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini berlaku untuk semua orang, tak terkecuali bayi yang baru lahir sekali pun. Kini bayi baru lahir di bawah 28 hari dari setiap ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah tidak usah khawatir dan kebingungan akan kepesertaan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Reporter: Siti Lutfiah/PPL | Redaktur: Usep Mulyana












