JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, kembali mengingatkan bagi para sopir angkutan umum untuk tidak mematok tarif di luar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, jika menemukan hal itu khususnya bagi para sopir angkutan kota (angkot), secara tegas bakal memberikan sanksi pencabutan izin trayeknya.
“Intinya tarif angkutan umum harus sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati jangan membebankan ongkos di luar dari itu,” tegasnya saat diwawancara jurnalsukabumi.com, Kamis (08/09/2022).

Sanksi pencabutan izin trayek tersebut, kata Dedi, diterapkan setelah melalui proses hukum yang disertai bukti, “Jadi masyarakat bisa melaporkan asal disertai bukti,” imbuhnya.
Sebab, kata Dedi, sehari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif BBM, sudah berupaya melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sementara.
“Kenapa tarif sementara? Karena kalau tarif yang resmi dengan keputusan bupati hitungannya harus matang lantaran ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut,” paparnya.
Masih kata dia, “Jadi, intinya sejak itu sudah jadi pegangan bagi para sopir angkutan umum untuk menggunakan tarif sementara melalui surat edaran dari kita. Kenaikannya minimal Rp 1000 rupiah perjurusan,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












