Patok Ongkos di Luar Aturan, Dishub Bakal Cabut Izin Trayek!

Kamis, 8 September 2022 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, kembali mengingatkan bagi para sopir angkutan umum untuk tidak mematok tarif di luar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, jika menemukan hal itu khususnya bagi para sopir angkutan kota (angkot), secara tegas bakal memberikan sanksi pencabutan izin trayeknya.

“Intinya tarif angkutan umum harus sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati jangan membebankan ongkos di luar dari itu,” tegasnya saat diwawancara jurnalsukabumi.com, Kamis (08/09/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman.

Sanksi pencabutan izin trayek tersebut, kata Dedi, diterapkan setelah melalui proses hukum yang disertai bukti, “Jadi masyarakat bisa melaporkan asal disertai bukti,” imbuhnya.

Sebab, kata Dedi, sehari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif BBM, sudah berupaya melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sementara.

“Kenapa tarif sementara? Karena kalau tarif yang resmi dengan keputusan bupati hitungannya harus matang lantaran ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut,” paparnya.

Masih kata dia, “Jadi, intinya sejak itu sudah jadi pegangan bagi para sopir angkutan umum untuk menggunakan tarif sementara melalui surat edaran dari kita. Kenaikannya minimal Rp 1000 rupiah perjurusan,” tandasnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama
Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara
Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Berita Terbaru