JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Sukabumi terkait penetapan rancangan keputusan tentang Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (2/9/2022) malam.
“Alhamdulillah hari ini telah bersepakat baik Pemda maupun DPRD terkait pembahasan Perda yang berhubungan dengan perlindungan anak,” kata Kang Fahmi.
Ia berharap dengan lahirnya perda ini mampu semakin mengadvokasi keberadaan anak-anak di wilayah Kota Sukabumi.
“Apakah yang berhubungan dengan eksploitasi anak, yang berhubungan dengan anak terlantar ataupun kekerasan dalam anak. Juga tadi sebagaimana disampaikan dikuatkan beberapa pilar,” jelas dia.
Kang Fahmi menyebut, yang pihaknya kuatkan yaitu termasuk menguatkan dari pihak orang tua, keluarga, pihak masyarakat, dan pihak lingkungan sekitar.
“Jadi harapannya perda ini mampu betul-betul bertanggungjawab menjadi bagian untuk mengadvokasi keberadaan anak-anak itu. Insyaallah kita akan konsolidasi dengan adanya perda ini,” tutur dia.
Masih kata Kang Fahmi, ketika sudah ada perda berarti tidak ada alasan untuk tidak melakukan konsolidasi. Saat ditanya mengenai permasalahan anak jalanan, ia menerangkan pihaknya akan terus melakukan upaya kelanjutan.
“Jadi ini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagaimana untuk terus kita melakukan edukasi dan sosialisasi. Termasuk juga langkah selanjutnya bisa jadi penindakan,” terang dia.
Ia menambahkan, akan ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk Perda tersebut. Sebagaimana dalam laporan panitia khusus (Pansus), tidak hanya menjadi beban dari satu dinas saja yaitu Dalduk. Tetapi juga dinas-dinas terkait
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












