JURNALSUKABUMI.COM – Salah seorang pedagang di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, kembali menerima uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu yang diduga dari pembeli, Senin (29/8/2022).
Informasi yang diperoleh, insiden tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Pada Juni 2022 lalu, pedagang yang sama juga menerima satu lembar uang pecahan Rp50 ribu dan diketahui saat digunakan belanja pada salah satu toko langganan. Sontak, hal itu membuat kesal para pedagang setempat.
Salah seorang korban sekaligus pedagang kaki lima di Lapang Merdeka, Juli Zulfikar (50) mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui uang pecahan Rp50 ribu tersebut Upal.
Tetapi, saat belanja di toko langganan baru diketahui pemilik toko bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
“Awalnya diketahui saat saya belanja di salah satu toko Jalan Ciwangi. Tiba-tiba, pemilik toko bilang bahwa uang tersebut tidak sehat atau Upal,” kata Juli kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (29/8/2022).
Lanjut dia, penemuan Upal tersebut sudah terjadi dua kali pada tahun ini. Kendati pecahan nominal cukup kecil namun hal itu dapat merugikan para pedagang.
“Jelas merugikan pedagang, meski hanya Rp50 ribu tetapi kalau keseringan membuat kesal juga,” ujar dia.
Menurutnya, jika dilihat dengan kasat mata, Upal tersebut sama persis dengan uang asli. Namun, jika diperhatikan secara rinci warna uang tersebut sedikit luntur.
“Kalau dilihat hanya selewat persis uang asli. Tapi memang warnanya sedikit luntur,” ujar dia.
Ia pun menghimbau, bagi para pedagang agar dapat lebih waspada ketika menerima uang dari para pembeli dan harus dipastikan keasliannya secara detail. Hal itu, untuk mengantisipasi adanya peredaran Upal.
“Kami harap, penegak hukum bisa segera turun tangan menindak para pengedar Upal. Karena kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, hampir setiap tahun saya juga menemukan Upal tersebut dan tahun ini sudah dua kali kejadian yang sama,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












