JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba, (Satnarkoba) Polres Sukabumi menangkap 26 tersangka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai barang bukti pun ikut di amankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan pelaku tersebut merupakan pengungkapan kasus selama Agustus.
“Tersangka dari total semua adalah sekitar 26 orang. Terimakasih kasat narkoba dan anggotanya,” ujar Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Kusmawan dan KBO Narkoba, Iptu Taufick Hadian saat press rilis, Selasa (23/8/2022).
Adapun rinciannya, lanjut kapolres, kasus narkotika 13 Kasus, obat keras terbatas 9 kasus, miras 1 kasus dengan jumlah keseluruhan 23 kasus.
“Modus operandi, untuk narkotika ditempel di tempat tertentu sesuai perjanjian,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menjelaskan, seluruh pelaku melakukan peredaran gelap di wilayah selatan dan utara.
“Barangbukti ini bermacam-macam, ada dari luar sukabumi, kita mendapatkan keterangan dari tersangka itu barang itu di tempel,” ungkapannya.
Peredaran di sukabumi sendiri, kata Kusmawan kebanyakan jenis obat keras terbatas karena berdasarkan kultur wilayah Sukabumi lebih terjangkau obat obatan dibanding narkotika karena narkotika lebih mahal.
“Yang sudah kita periksa kebanyakan dari kalangan pemuda, atau dewasa. Satu diiantaranya ada residivis,” tandasnya
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












