Selama Sebulan Terakhir Polres Sukabumi Kota Bekuk 22 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota selama sebulan terakhir.

“Peredaran gerak narkotika, psikotropika. Dimana hasil pengungkapan kasus yg dilaksanakan Sat Res Narkoba kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini di bulan Juli, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” kata Zainal di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (1/7/2022).

Dari hasil pemetaan pihak kepolisian, diperoleh data dari 22 orang tersebut, 10 diantaranya berusia 17-25 tahun. Kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 7 orang, dan di atas 30 tahun 5 orang. Termasuk pasangan suami istri (pasutri) dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan sebagai pengguna

“Untuk pasutri terkait kasus kepemilikan sabu, posisinya sebagai pengguna. Sementara untuk TKP semua tersebar secara merata, namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol. Dimana terdapat 4 kasus yg berhasil diungkap di kecamatan warudoyong,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut diantaranya, sabu 82.43 gr, ganja 68.92 gr, obat berbahaya tramadol 5.473 butir, hexymer 4.293 butir, dan trihex 4.036 butir.

Kemudian, obat terlarang merk double Y 2.199 butir, dextro 144 butir, dan jenis psikotropika diantaranya, riklona 423 butir, alprazolam 786 butir, dolgesik 108 butir, merlopam 15 butir, alganax 15 butir, dan xanax 15 butir.

“Dari barang bukti tersebut kita uangkan, maka dapat menyentuh hampir Rp 500 juta. Dari hasil ini maka Polres Sukabumi kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa,” terang Zainal.

Atas kasus tersebut para tersangka terancam dikenai pasal dengan hukuman maksimal 12 penjara sampai dengan seumur hidup.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru