Selama Sebulan Terakhir Polres Sukabumi Kota Bekuk 22 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota selama sebulan terakhir.

“Peredaran gerak narkotika, psikotropika. Dimana hasil pengungkapan kasus yg dilaksanakan Sat Res Narkoba kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini di bulan Juli, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” kata Zainal di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (1/7/2022).

Dari hasil pemetaan pihak kepolisian, diperoleh data dari 22 orang tersebut, 10 diantaranya berusia 17-25 tahun. Kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 7 orang, dan di atas 30 tahun 5 orang. Termasuk pasangan suami istri (pasutri) dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan sebagai pengguna

“Untuk pasutri terkait kasus kepemilikan sabu, posisinya sebagai pengguna. Sementara untuk TKP semua tersebar secara merata, namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol. Dimana terdapat 4 kasus yg berhasil diungkap di kecamatan warudoyong,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut diantaranya, sabu 82.43 gr, ganja 68.92 gr, obat berbahaya tramadol 5.473 butir, hexymer 4.293 butir, dan trihex 4.036 butir.

Kemudian, obat terlarang merk double Y 2.199 butir, dextro 144 butir, dan jenis psikotropika diantaranya, riklona 423 butir, alprazolam 786 butir, dolgesik 108 butir, merlopam 15 butir, alganax 15 butir, dan xanax 15 butir.

“Dari barang bukti tersebut kita uangkan, maka dapat menyentuh hampir Rp 500 juta. Dari hasil ini maka Polres Sukabumi kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa,” terang Zainal.

Atas kasus tersebut para tersangka terancam dikenai pasal dengan hukuman maksimal 12 penjara sampai dengan seumur hidup.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru