JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi buka suara terkait dugaan jual beli dan penyewaan lapak di Alun-alun Cicurug, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Dody Rukman Meidianto, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Messenger mengaku jika dirinya akan melakukan Pengumpulan Data Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait hal tersebut.
“Kami sudah menerima informasi ini dan akan melakukan Pulbaket terlebih dahulu,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (27/7/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa setelah Pulbaket Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan menentukan langkah apa yang baik bagi persoalan tersebut.
“Setelah Pulbaket selanjutnya kami akan menentukan langkah terbaik terhadap persoalan ini,” tandasnya.
Kekinian, warga sekitaran Alun-alun Cicurug mengaku geram setelah adanya postingan di Media Sosial Facebook soal dugaan jual beli dan penyewaan lapak seluas 2,5 × 3 meter dengan tarif Rp 1 juta perbulan di lahan yang di klaim milik pribadinya, padahal setelah ditelusuri lahan tersebut dipastikan dikelola oleh Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












