JURNALSUKABUMI.COM – Lapak yang dibangun diatas lahan milik Pemda di sekitaran Lapangan Alun-Alun Cicurug, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diduga diperjualbelikan secara ilegal dan disewakan kepada para pedagang.
Salah seorang pedagang melalui media sosial Facebook membagikan postingan tentang rencana penyewaan tempat seluas 2,5 × 3 meter dengan tarif Rp 1 juta per bulan. Ia mengklaim lahan Pemda yang Ia akan sewakan adalah milik pribadinya.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya merasa geram lantaran dirinya sempat ingin berjualan namun sulit karena sudah tidak ada space untuk berjualan.
“Kok bisa lahan negara disewakan, padahal warga sekitar sebelumnya mau jualan disini susah banget. Eh tau-tau ada oknum dengan seenaknya menyewakan tempat dan mengklaim bahwa lahan itu miliknya,” ujarnya M (33), warga sekitar kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (27/7/2022).
Dirinya berharap aparat Kecamatan Cicurug ataupun Pemkab Sukabumi memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut.
“Ini kan yang terkena dampaknya kami warga sekitar, kalau malam minggu ramai hingga macet kan kami juga yang merasakan,” tukasnya.
Petugas Satpol PP Kelurahan Cicurug, Usep, menyayangkan terkait adanya oknum yang memperjualbelikan aset atau lahan milik negara.
“Itu sebetulnya lahan yang dikelola oleh Perkimsih bukan lahan pribadi. Jadi kalau ada oknum yang berniat menyewakan lahan tersebut itu sudah menyalahi aturan, nanti akan kita tindak,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












