Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi di Sukabumi

Sabtu, 9 Juli 2022 - 17:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang  pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu (9/7/2022).

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi membenarkan, adanya penangkapan yang terjadi pada hari Rabu (6/7) lalu. Dirinya menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

“Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” ujar Wahyudi melalui keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Wahyudi menuturkan, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, obat-obatan yang mereka dapatkan berasal dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi,” jelas Wahyudi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota pada pengungkapan tersebut diantaranya, obat Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, obat warna kuning sebanyak 414 butir.

“Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 lima puluh ribu rupiah, dan  1 buah tas selempang warna hitam,” ungkap dia.

Wahyudi menyebut, saat ini perkara tersebut masih menjadi penanganan Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi Cepat 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara
Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 20:34 WIB

Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi Cepat 

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Berita Terbaru