JURNALSUKABUMI.COM – Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) menggelar Deklarasi Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu. Deklarasi diikuti 10 koperasi yang menaungi 5.000 penambang di Kabupaten Sukabumi.
Deklarasi diselenggarakan di Aula Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/7/2022). Prosesi deklarasi dibuka Kades Kertajaya, Asep Yusnandar, dan dihadiri perwakilan Muspika Simpenan, para penambang, dan para tokoh ormas serta organisasi kepemudaan.
“Deklarasi ini tujuannya adalah untuk menyatukan komitmen masyarakat, utamanya penambang di Sukabumi,” ujar Dede Kusdinar, Ketua KPS sekaligus Ketua Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera.

Pria yang akrab disapa Oding ini menambahkan, ada beberapa tujuan dari deklarasi ini. Diantaranya seluruh koperasi berkomitmen untuk menjaga kondisufitas, menghindari konflik, dan menghormati wilayah masing-masing.
Kemudian saling membantu dalam menyelesaikan masalah, dan bersama-sama dalam mengajukan izin pertambangan rakyat sesuai lokasi yang dipetakan.
“Termasuk bersama-sama dalam sisi pengembangan ekonomi serta advokasi,” imbuhnya.
Selain Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera, sembilan koperasi lain yang mengikuti deklarasi ini yakni Koperasi Kertajaya Mandiri Sejahtera, Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Koperasi Produsen Global Makmur Indonesia, Koperasi Produsen Mineral Jaya Sejahtera, dan Koperasi Bumi Daya Makmur.

Kemudian Koperasi Jampang Prasasti Utama, Koperasi Putera Samudra, Koperasi Jampang Bumi Bagaskara,
dan Amanah Pertambangan Rakyat.
“Kegiatan ini diikuti 10 koperasi dibawah koordinasi KPS, dibawah bimbingan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan,” imbuhnya.
Oding menjelaskan, pertambangan rakyat tengah menempuh proses agar diakui pemerintah secara legal. Saat ini pertambangan rakyat sudah berjalan di bawah naungan badan hukum koperasi.
Upaya menempuh legalitas ini dimulai sejak 2010, hingga akhirnya pemerintah pusat menetapkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sukabumi pada April 2022.
WPR di Kabupaten Sukabumi tersebar di Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Jampangkulon, dan Waluran. Potensi luasan lahannya mencapai 1.200 hektare dari 12 blok, dengan komoditas tambang logam mineral dan batuan.
Para penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi, lanjut Oding, tengah melanjutkan perjuangan untuk menempuh legalitas itu. Kedepannya diharapkan para penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi segera memperoleh Izin Penambangan Rakyat (IPR).
“Seiring dengan ditempuhnya legalitas ini, penambang rakyat juga berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, serta mematuhi aturan baik terkait teknis penambangan, kepedulian terhadap lingkungan hidup, juga kedepannya termasuk kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN),” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Yustendi, berharap deklarasi ini bisa menyatukan masyarakat, terutama para penambang. Terlebih untuk menempuh proses legalitas dalam memperoleh IPR.
“Agar masyarakat bisa sama-sama memajukan wilayahnya masing-masing. Untuk kesejahteraan dan lingkungannya,” singkatnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












