JURNALSUKABUMI.COM – Kodim 0607 Kota Sukabumi menggeledah sebuah gudang yang diduga jadi tempat penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu malam (26/6/2022).
Gudang tersebut berlokasi di Kampung Cipanggulaan, RT. 03 Desa Pondokkasolandeuh. Penggeledahan dipimpin langsung Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol INF Dedy Aryanto, didampingi Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno dan Kades setempat, Ujang Sopandi.
Berdasarkan informasi yang didapat jurnalsukabumi.com, penggeledahan ini adalah pengembangan dari temuan truk diduga penimbun solar bersubsidi di sebuah SPBU di Cikembar.
Di Parungkuda, TNI mengamankan empat orang pekerja. Masing-masing berinisial DY (65), AN (32), NH (27), dan DG (37.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3.000 liter solar, empat unit kendaraan roda empat, 13 torn penampung solar, lima drum, dua mesin penyedot, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah solar bersubsidi dalam kapasitas sangat banyak dari truk yang diamankan di Cikembar.
Berdasarkan keterangan dari Kades setempat, gudang tersebut sudah beroperasi sekira 2 bulan tanpa izin. Dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalsukabumi.com, juga dijelaskan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan oleh Polsek Parungkuda.
Reporter: Ardi/Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












