JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, Hj. Dedah Herlina, menyatakan bahwa hewan yang mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak menyerang manusia. Asalkan daging korban yang akan dikonsumsi harus dimasak dengan sempurna.
“Sebelum dikonsumsi daging dan susu hewan kurban harus direbus dan masak dengan sempurna. Karena virusnya akan mati jika dipanaskan dalam suhu 100 derajat celsius,”kata Dedah, saat menyampaikan paparan di acara Rakor MUI, Kamis (9/6/22).
Dia menjelaskan, ciri-ciri hewan yang terkena PMK yaitu melepuh di bagian mulut, gusi dan hidung. Disamping itu, mulut hewan mengeluarkan air.liur berlebih. Kuku sampai.lepas dan tidak bisa berdiri serta tidak mau makan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyebaran PMK pernah terjadi pada 1983. Setelah itu, meledak lagi 1990. Jika dihitung hingga saat ini, virus yang menyerang hewan tersebut tidak pernah lagi terdengar selama 32 tahun.
“Kasus PMK ini, kembali mengemuka dan terjadi dan menyerang di Provinsi Jawa Timur dan Aceh. Penyebarannya bisa terjadi karena tiupan angin sejauh 10 kilometer. Untuk di Kabupaten Sukabumi, pertama terjadi di Parakansalak tanggal 18 Mei 2022,”jelasnya.
Kadisnak menjelaskan, jumlah hewan ternak yang diduga terdeteksi mengidap PMK di Kabupaten Sukabumi berjumlah 95 ekor. Sementara itu baru ada enam kecamatan yang terdeteksi terdapat hewan ternak yang mengidap PMK. Untuk itu, dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian melakukan penyetopan kendaraan dari daerah perbatasan di Benda dan Sukalarang.
Redaktur: Usep Mulyana












