JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran pimpinan dan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon mengikuti rapat pertemuan Tim Akreditasi Rumah Sakit, Senin (6/6/2022). Akreditasi merupakan salahh satu upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Jampangkulon, Ramdan Nugraha, didampingi oleh Kepala Bidang Mutu dan Akreditasi RSUD Jampangkulon, Encang Rukmana, dan Kepala Seksi Mutu dan Akreditasi, Dewi Laelasari.
Dalam pemaparannya dijelaskan oleh Kepala Bidang Mutu dan Akreditasi bahwa kebijakan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Aturan itu mengamanahkan agar wajib dilakukan akreditasi terhadap rumah sakit secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Untuk mempersiapkan penilaian akreditasi, maka RSUD Jampangkulon melakukan pembentukan tim akreditasi untuk membagi pokja dalam penyelenggaraan Akreditasi edisi 1 tahun 2022.
Redaktur: Mohammad Noor












