JURNALSUKABUMI.COM – Konsultasi publik terkait Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) di Kabupaten Sukabumi terus digeber. Salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM).
“Sangat bersyukur diberikan program PTSL PM kepada 34 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi. Apalagi dengan jumlah bidang tanah yang sangat banyak,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri saat menjadi pemateri dalam kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Kamis (02/06/2022).
Menurut Wabup, program ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi terkait meningkatkan produktivitas agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan.
“Lahan pertanian dan pekerbunan di Kabupaten Sukabumi sangat luas. Ditambah, masyarakat Kabupaten Sukabumi didominasi buruh tani. Jadi, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucapnya.
Melalui program ini, masyarakat bisa memeroleh hak atas kepemilikan tanah. Sehingga mereka bisa mengolah tanahnya dan menyejahterakan kehidupan mereka.
Namun H. Iyos berpesan, tanah yang telah tersertifikat agar tidak diperjualbelikan. Sebab, tujuan pemberian sertifikat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah memberikan lahan untuk diolah dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Semua itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,”bebernya
Selain itu, H. Iyos meminta para kepala desa bisa memayungi masyarakat. Termasuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. “Selama pelaksanaannya, ikuti aturan yang ada,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












