JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan warga di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak dan Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menerima uang ganti rugi dan pelepasan hak pengadaan tanah jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) dan Ciawi-Ciranjang seksi III ini.
Penerima bantuan tahap ini sejumlah 148 dan dilaksanakan di Aula Gorolong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dilakukan pada Kamis (19/5/2022).
Salah satu penerima, Eko (40) warga Karangtengah mengakatan, dirinya mendapat uang ganti rugi sekitar Rp 428 juta dari 200-300 meter lahan usaha miliknya.
“Alhamdulilah sudah diterima. Saya berharap agar pembangunan tol Bocimi atau Cisuka sendiri dapat berjalan lancar dan bisa segera digunakan agar daerah Sukabumi tidak terlalu macet,” singkatnya.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Desa Cisarua dan Karangtengah, Kapolsek Nagrak, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukabumi sekagilus Kepala P2T.
“Penggantian uang yang layak dan pengadaan tanah frase tol Cisuka seksi III untuk dua desa secara bertahap sesuai dengan anggaran PUPR dalam hal ini LMAN sebanyak 148 penerima,” jelas Wijanarko, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi.
Rincian penerima penggantian uang kerugian tersebut adalah sejumlah 18 bidang untuk Desa Karangtengah serta untuk Desa Cisarua 121 bidang dan 19 penggarap.
“Penilaian didasarkan oleh Penetapan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dilakukan secara profesional,” tutur Wijanarko.
Masih kata Wijajarko, hambatan dalam pelaksanaan penggantian kerugian dan pembebasan lahan sendiri menurutnya terletak pada anggaran yang terhambat akibat pandemi.
“Ada prioritas untuk penanganan pandemi, sehingga anggaran untuk penggantian kerugian agak terhambat,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan kali ini, BPN menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk tol Bocimi atau yang kini disebut Cisuka seksi III sudah berjalan sekitar 60%.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.