JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agena penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi atas dua raperda. Rapat ini merupakan paripurna ke-8 pada tahun sidang 2022.
Dua raperda tersebut yakni tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing. Dua raperda ini akan dibahas lebih lanjut masing-masing oleh Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Tadi sesuai keputusan, raperda ini akan dibahas oleh komisi-komisi yakni komisi II dan IV. Mereka diberikan tugas dan amanah untuk bisa membahas secara detail dan tepat waktu,” ujar Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Selasa (17/5/2022).
Yudha dan semua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berharap, Komisi II dan Komisi IV DPRD yang telah diberikan amanah tugas untuk membahas atas 2 (dua) Raperda tersebut, untuk segera menyusun rencana jadwal pembahasannya.
Pimpinan DPRD juga menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Raperda, untuk hadir secara langsung dengan tidak mewakilkan pada saat pembahasan Raperda dengan Komisi, agar pembahasan dari ke-dua Raperda ini dapat dilakukan secara Komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati bersama oleh Badan Musyawarah dengan Pemerintah Daerah, sehingga target penetapan dan kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Propemperda tahun 2022.
Untuk diketahui, Yudha memimpin rapat paripurna ini dengan didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Mohammad Noor












