JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, itu berjalan lancar.
“Kegiatan tadi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar Yudha Sukmagara dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (13/5/22).
Menurut dia, rapat yang dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami itu dinyatakan telah memenuhi Kuorum atau jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat, jumlahnya dinyatakan dalam anggaran dasar atau peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan.
“Dengan berdasar pada jumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat peraturan tata tertib acara tersebut dapat terlaksana,” terangnya.
Masih kata Yudha, secara umum dari pandangan fraksi yang telah disampaikan, ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai dua Raperda tersebut.
“Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda itu, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi tanggal 17 Mei nanti,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.