JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria berinisial U (51) nyaris dihakimi massa usai mencuri di sebuah rumah kosong di Cimahpar, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022. Akibat perbuatannya Ia terancam dipenjara selama tujuh tahun.
Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi, mengatakan, peristiwa bermula dari adanya aduan warga terkait tindak pidana pencurian rumah kosong sekitar pukul 13.00 WIB.
Terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik, dan menggasak beberapa barang berharga. Diantaranya satu unit laptop, serta tas berisi uang tunai.
“Jadi pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa laptop dan uang tunai sebesar 2,4 juta Rupiah,” bebernya.
Masih menurut Supardi, saat ini terduga pelaku bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Redaktur: Mohammad Noor












