JURNALSUKABUMI.COM – Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan beberapa aturan mengenai pelaksanaan lebaran di tengah PPKM level 2 yang masih berlaku ini.
Kendati mudik sudah diperbolehkan, akan tetapi pemkot melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dan open house.
“Ini berlaku bagi warga Kota Sukabumi, begitupun dengan pemerintah dan jajarannya untuk tidak melaksanakan open house dan takbir keliling, kita minta warga tidak melaksanakan takbir keliling,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achamd Fahmi di sela kegiatan bansos untuk terdampak banjir di kantor Kecamatan Baros, Kamis (28/04/2022).
Selain itu, Kang Fahmi nama akrabnya ini juga menerangkan tentang aturan salat Ied, yakni terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya. Pelaksanaan salat Ied kali ini terpusat di Masjid Agung Kota Sukabumi. “Lapang Merdeka tidak dijadikan tempat salat Ied. Sekarang terpusat di Masjid Agung,” jelas dia.
Kang Fahmi juga mengimbau warganya agar salat Ied di masjid terdekat, guna menghindari kepadatan di satu tempat.
“Meskipun dalam berbagai kesempatan saya sampaikan, bahwa pelaksanaan Idul Fitri harap dilaksanakan di lokasi terdekat dengan tempat tinggal masyarakat, karena tadi kaitannya untuk menjaga mobilitas masyarakat supaya tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 pasca lebaran,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan






