JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Dudu (57), terdakwa kasus penganiayaan anak yatim disabilitas asal Tegalbuleud. Dudu sempat dituding menyiksa seorang anak berinisial M (13) dengan cara mencabuti kuku dan membakar dengan bara rokok.
Vons tersebut tercantum dalam Putusan PN Cibadak Nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis hakim dalam persidanganyang digelar Senin 25 April 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Caho Nugroho, dan hakim anggota Yudistira Alfian serta Agustinus.
“Terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” bunyi keterangan yang dikutip dari amar putusan kasus tersebut.
Atas vonis ini majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya segera dipenuhi atau dikembalikan.
Kasus Dudu sempat menjadi headline di sejumlah media pada akhir 2021 lalu. Saking viralnya kasus ini, Menteri Sosial, Risma Tri Rismaharini menyempatkan diri berkunjung ke rumah korban di Tegalbuleud.
Tak cuma datang, Risma juga membawa anak yang sebelumnya diduga jadi korban Duduh. Saat itu, M dibawa ke balai sosial di Jakarta.
Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post