JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V Dessy Susilawati menghimbau dan mengingatkan agar perusahan di Kota/Kabupaten Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya tujuh hari sebelum lebaran.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, Dessy engatakan jika besaran THR sudah dikembalikan ke aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Kemudian bagi yang di bawah 12 bulan dihitung secara proporsional.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi sudah lebih baik tahun ini, Kemenaker mengembalikan besaran nominalnya ke aturan semula. Pembayaran juga harus kontan atau tanpa dicicil. Perusahaan juga diharap memahami jika THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap,” ungkap Legislator Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dimana pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT juga berhak atas THR.
“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jangan sampai ada pekerja di Bulungan yang mengeluh dengan THR ini,” pesan Dessy
Ia juga meminta instansi terkait untuk memaksimalkan keberadaan Posko THR.
Ini ditujukan untuk memfasilitasi penanganan pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
“Harus maksimalkan keberadaan Posko ini, petugas di sana juga penting bersikap proaktif dari setiap aduan masuk,” pungkasnya.
Redaktur: FK Robbi












