SE Kemenaker Terkait Pembayaran THR, DPRD dan GSBI Tegaskan Hal Ini!

Sabtu, 16 April 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Sudrajat turut menyuarakan suara mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai Surat Edaran (SE) dengan No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Menteri Ketenagakerjaan, Edi akan mendesak korporasi agar tidak mencicil THR. Sesuai SE tersebut, pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Dengan SE tersebut, tentunya saya sangat berharap ke perusahaan-perusahaan yang ada Kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak buruh sebagaimana surat edaran tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com

Lanjut dia, jika nanti ada perusahaan yang tidak patur terhadap SE tersebut maka sanksi agaupun denda sudah jelas menanti.

“Ya, siap-siap saja. Jangankan tidak membayarakan THR, lambat saja sudah kena denda. Diperkuat dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin meminta perusahaan-perushaan untuk membayar uang THR selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“THR adalah hak semua buruh, jadi semua pengusaha memberikan THR kepada buruh setidak satu minggu sebelum hari raya.
THR bukan hanya untuk kebutuhan hari raya tapi juga kebutuhan sandang dan silaturahmi kepada keluarga atau sanak saudara, mengingat upah yang setiap bulan mereka terima sangat sulit untuk disisihkan bahkan untuk memenuhi hidup sehari hari aja sangat minim,” tandasnya.

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan
Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Berita Terbaru