SE Kemenaker Terkait Pembayaran THR, DPRD dan GSBI Tegaskan Hal Ini!

Sabtu, 16 April 2022 - 09:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Sudrajat turut menyuarakan suara mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai Surat Edaran (SE) dengan No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Menteri Ketenagakerjaan, Edi akan mendesak korporasi agar tidak mencicil THR. Sesuai SE tersebut, pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Dengan SE tersebut, tentunya saya sangat berharap ke perusahaan-perusahaan yang ada Kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak buruh sebagaimana surat edaran tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com

Lanjut dia, jika nanti ada perusahaan yang tidak patur terhadap SE tersebut maka sanksi agaupun denda sudah jelas menanti.

“Ya, siap-siap saja. Jangankan tidak membayarakan THR, lambat saja sudah kena denda. Diperkuat dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin meminta perusahaan-perushaan untuk membayar uang THR selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“THR adalah hak semua buruh, jadi semua pengusaha memberikan THR kepada buruh setidak satu minggu sebelum hari raya.
THR bukan hanya untuk kebutuhan hari raya tapi juga kebutuhan sandang dan silaturahmi kepada keluarga atau sanak saudara, mengingat upah yang setiap bulan mereka terima sangat sulit untuk disisihkan bahkan untuk memenuhi hidup sehari hari aja sangat minim,” tandasnya.

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila
Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata
APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WIB

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB