JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Sudrajat turut menyuarakan suara mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai Surat Edaran (SE) dengan No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Menteri Ketenagakerjaan, Edi akan mendesak korporasi agar tidak mencicil THR. Sesuai SE tersebut, pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“Dengan SE tersebut, tentunya saya sangat berharap ke perusahaan-perusahaan yang ada Kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak buruh sebagaimana surat edaran tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com
Lanjut dia, jika nanti ada perusahaan yang tidak patur terhadap SE tersebut maka sanksi agaupun denda sudah jelas menanti.
“Ya, siap-siap saja. Jangankan tidak membayarakan THR, lambat saja sudah kena denda. Diperkuat dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin meminta perusahaan-perushaan untuk membayar uang THR selambat-lambatnya H-7 lebaran.
“THR adalah hak semua buruh, jadi semua pengusaha memberikan THR kepada buruh setidak satu minggu sebelum hari raya.
THR bukan hanya untuk kebutuhan hari raya tapi juga kebutuhan sandang dan silaturahmi kepada keluarga atau sanak saudara, mengingat upah yang setiap bulan mereka terima sangat sulit untuk disisihkan bahkan untuk memenuhi hidup sehari hari aja sangat minim,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












