SE Kemenaker Terkait Pembayaran THR, DPRD dan GSBI Tegaskan Hal Ini!

Sabtu, 16 April 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Sudrajat turut menyuarakan suara mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai Surat Edaran (SE) dengan No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Menteri Ketenagakerjaan, Edi akan mendesak korporasi agar tidak mencicil THR. Sesuai SE tersebut, pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Dengan SE tersebut, tentunya saya sangat berharap ke perusahaan-perusahaan yang ada Kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak buruh sebagaimana surat edaran tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com

Lanjut dia, jika nanti ada perusahaan yang tidak patur terhadap SE tersebut maka sanksi agaupun denda sudah jelas menanti.

“Ya, siap-siap saja. Jangankan tidak membayarakan THR, lambat saja sudah kena denda. Diperkuat dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin meminta perusahaan-perushaan untuk membayar uang THR selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“THR adalah hak semua buruh, jadi semua pengusaha memberikan THR kepada buruh setidak satu minggu sebelum hari raya.
THR bukan hanya untuk kebutuhan hari raya tapi juga kebutuhan sandang dan silaturahmi kepada keluarga atau sanak saudara, mengingat upah yang setiap bulan mereka terima sangat sulit untuk disisihkan bahkan untuk memenuhi hidup sehari hari aja sangat minim,” tandasnya.

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB