JURNALSUKABUMI.COM – Aksi bejat seorang ayah berinisial YA (36) warga Kecamatan Cicurug, kabupaten Sukabumi, mengaku telah mencabuli anak kandungnya SA (11) hingga berulang kali. Semua dia lakukan, lantaran terpengaruh adanya bisikan setan. Aksi keji pelaku, terjadi Minggu (10/4/22).
Perbuatan pria laknat itu begitu sadis dan tak bermoral. Betapa tidak, aksi bejatnya itu dilakukan kepada darah dagingnya sendiri. Apalagi hal itu dilakukan secara berulang-ulang saat anaknya tergolek sakit dan istrinya AN bekerja di.pabrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, pelaku diamankan pada Kamis (8/4/22). Setelah korban melaporkan perlakuan bejat ayahnya kepada neneknya.
Dalam kasus ini kepada penyidik, YA mengaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena dirinya mendapat bisikan setan setelah melihat paha anaknya yang mulus.
“Dari pengakuan dia (pelaku), dirinya melakukan itu karena mendapatkan bisikan setan setelah nafsu melihat paha anaknya yang mulus,” ujarnya Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada jurnalsukabumi.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliyar,”jelas Kompol Parlan.
Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya malah melakukan perbuatan itu. Karena sudah melakukan perbuatan itu maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan secara hukum, tambahnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Usep Mulyana
Discussion about this post