JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyelenggarakan kegiatan perekaman E-KTP bagi warga khususnya bagi yang hari ini menginjak usia 17 tahun. Kegiatan perekaman ini, sama sekali tidak terkait dengan urusan apapun termasuk Pilkades.
“Kami hanya menunaikan kewajiban sesuai tugas, fungsi dan wewenang untuk menggiring warga untuk melakukan perekaman. Apalagi di Desa Nagrak, akan dilangsungkan Pilkades. Sayang, jika namanya ada dalam daftar pemilih tapi tidak bisa menyalurkan hak pilih karena tidak punya E-KTP,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk), Soheh Abdurrahman, Rabu (6/4/22).
Jumlah warga yang akan dilayani minimal berjumlah 100 orang. Untuk mengejar target wajib KTP bagi yang telah berusia 17 tahun. Termasuk memprioritaskan desa-desa yang menggelar perhelatan Pilkades Serentak 8 Mei 2022 yang diikuti 70 desa dari 36 kecamatan.
Redaktur: Usep Mulyana












