JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba, (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka di wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, didampingi Wakapolres Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, dari semua kasus tersebut diungkap dengan kurun waktu dua minggu.
“Dari total kasus yang ditangani selama dua pekan ini yaitu, 10 kasus narkotika, 1 obat keras terbatas dan 1 miras tanpa izin,” ujar Dedy Darmawansyah dalam pres rilisnya.
Narkotika sendiri yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni sabu kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja 1314,38 gram, 16 batang pohon 872 gram, obat keras sebanyak 278 butir, dan minuman beralkohol 1382 botol.
“Seluruhnya merupakan barang bukti yang berhasil diamankan satnarkoba polres Sukabumi,” terangnya.
Selain barang bukti narkotika, belasan tersangka yang merupakan laki-laki berhasil diamankan dengan rincian kasus sabu sebanyak 6 orang, tersangka kasus ganja 6 orang, obat keras terbatas 1 orang, dan minuman keras 3 orang.
“Untuk pasal ancamannya untuk narkotika ancamannya 4 tahun yang mana modusnya dari para tersangka ditempel di tempat-tempat tertentu, untuk obat keras terbatas dan ganja 10 tahun modus penjualannya face to face ketemu dengan pembeli langsung dan Miras juga modusnya bertemu dengan pembeli Face to Face,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan menerangkan, terkait bibit ganja beserta batang ganja yang diamankan merupakan hasil penyergapan di wilayah Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal beberapa hari lalu.
“Saya terangkan untuk bibit ganja di dapat dari seorang residivis yang saat ini sedang kita DPO kan, karena tidak kita ketemukan ketika penggeledahan di dalam rumah,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap DPO yang diketahui merupakan residivis.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post