JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus laka lantas di Warungkiara, Kamis (10/03/2022).
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, hari ini pihaknya telah memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada Yadi Mulyana (38), sopir sekaligus tersangka dalam kasus laka lantas yang terjadi pada Selasa November 2021 lalu di Warungkiara.
“Alhamdulilah, kasus yang menimpa Yadi Mulyana dengan keluarga korban laka lantas, Wendar Darmawan melalui proses RJ,” kata Bambang kepada wartawan.

Proses antara pihak korban dan tersangka sudah dilakukan perdamaian, kesepakatan kedua belah pihak untuk memaafkan atas kejadian yang dialami.
“Pihak tersangka pun telah memberikan bantuan berupa santunan untuk biaya pengobatan. Kami dalam hal ini selaku Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi juga ikut membantu memberikan kebutuhan pengobatan terhadap korban. Bermacam-macam obat dan peralatan medis seperti perban dan lain sebagainya. Ya, paling tidak bisa bermanfaat untuk korban selama proses perawatan ini,” kata Bambang.
Di sisi lain, lanjut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sukabumi ini, sesuai keterangan korban, sampai saat ini masih membutuhkan biaya yang lumayan besar bagi pengobatan putrinya. Ia mengajak, apabila ada masyarakat mungkin mau membantu meringankan beban korban dipersilahkan.
Tersangka sebelumnya terancam Pasal 310 ayat 3 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
“Kami fasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dicoba dilakukan upaya RJ atau perdamaian. Dan Alhamdulilah tercapai. Ini baik sekali dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum pada masyarakat. RJ ini merupakan hal yang pertama dan mudah-mudahan apabila ada hal-hal kejadian seperti ini, kita juga akan terus untuk mengambil langkah RJ,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka yang merupakan Sopir dalam kasus laka lantas ini, Yadi Mulayana sangat bahagia atas proses RJ ini. Karena, kejadian kemarin murni merupakan kecelakaan.
“Kita sudah mengupayakan dari saat kejadian dulu juga, dibawa ke Rumah Sakit hingga perawatan lanjutan. Dan alhamdulilah pihak Pak Wendar pun memgambil langkah perdamaian,” sambungnya.
Lanjut dia, “Sangat bersyukur sekali, karena setelah difasilitasi pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, Pak Wendar bisa mencabut tuntutan ini, sehingga saya bisa kembali bekerja,” kata warga asal Parungkuda ini.
Di tempat yang sama, Wendar Darmawan, ayah korban mengaku, dari awal pun terus melakukan komunikasi bersama pihak yang menabrak dua anak kesayangannya itu. Dan satu harapannya, yaitu bagaimana bersama-sama memikirkan buat nasib ke depannya.
“Utamanya saya berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Sukabumi yang telah memediasi persoalan ini. Apalagi, sudah membantu memberikan obat-obatan dan support buat anak saya. Saya sangat menerima atas kasus melalui proses RJ ini,” tandasnya.
Reporeter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post