Hadirkan Saksi Pertamina, Sidang Kedua Penipuan Investasi Pangkalan LPG

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan berkedok investasi pangkalan LPG 3 kilogram yang dilakukan WF memasuki babak kedua persidangan yakni keterangan saksi dari PT. Pertamina yang dilaksanakan di ruang Candra 004 yang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (09/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Epha Lina Elda mengatakan, fakta untuk persidangan saat ini yakni menghadirkan saksi atas nama Andi Arain dari Pertamina yang mengetahui prosedur, langkah-langkah apa untuk berinvestasi masalah yang berhubungan dengan gas.

“Perbuatan terdakwa WF ini tidak dibenarkan oleh Instansi Pertamina. Termasuk, menyoroti berdasarkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) ternyata nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa yang bekerja di Pertamina,” kata Epha kepada Jurnalsukabumi.com seusai persidangan.

Sehingga, lanjut dia, sedikit menimbulkan pertanyaan baik itu untuk JPU maupun untuk para korban, siapa nama tersebut yang disebutkan oleh terdakwa ini, apakah nanti dari keterangan selaku dari pihak Pertamina mengenal nama yang disebutkan oleh terdakwa?.

“Adapun untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti yang sah, jika nanti penyidik menemukan dua alat bukti itu maka orang yang disebutkan oleh korban kemungkinan bisa sebagai tersangka,” terangnya.

Masih kata dia, dalam persidangan ini saksi dari Pertamina tidak mengenal nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa WF.

“Ya, termasuk dengan nama kenalan orang dalam di Pertamina pengakuan dari terdakwa juga tidak ada,” tegasnya.

Sementara, itu Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus menambahkan, dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Pertamina.

“Sedangkan lanjutan jadwal persidangannya akan dilaksanakan pada minggu depan tepatnya di hari Rabu (16/03/2022),” sambungnya.

Lanjut dia, “Untuk penilaian hakim terhadap penilaian saksi-saksi dan keterangan terdakwa fakta-fakta hukum nanti akan dituangkan oleh putusan, hakim,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru