JURNALSUKABUMI.COM – Empat wanita Sukabumi korban trafficking ke Provinsi Papua berhasil dipulangkan pihak kepolisian, Rabu (23/2/2022) malam. Keempat korban dijemput 8 anggota tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kedelapan anggota kepolisian itu yakni, Iptu Bayu Sunarti Agustina, Brigadir Yudi Prasetya, Brigadir Ananda Pratama, Bripda Wahyudin, Briptu Eldo Shandi, Briptu Avisa, Briptu Regi dan Bripda Gilang.
“Alhamdulilah, kita tiba di Sukabumi sekira pukul 22.30 WIB dan korban langsung dipulangkan ke kediamannya masing-masing,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti Agustina, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (24/02/2022).

lanjut Bayu, pihaknya menghatur ucap terima kasih kepada anggota Unit PPA Polres Sukabumi serta pihak yang sudah terlibat dalam kepulangan keempat korban ini.
“Saya mengucapakan banyak terima kasih kepada anggota yang telah berkerja keras atas penanganan kasus trafficking hingga penjemputan dan itu dilakukan maksimal. Semoga tetap solid dan semangat selalu,” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, atas kasus ini, Polisi sudah menangkap DR dan dua tersangka berinisial I yakni Mami dan M selaku sopir untuk pengembangan lebih lanjut. Kini, pelaku terancam hukuman tindak pidana perdagangan orang, dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












