JURNALSUKABUMI.COM- Jajaran unit reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencuri kendaran roda empat di Kampung Belentuk Balitri Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/02/22).
Informasi dihimpun, terduga pelaku inisial MF (23) telah mencuri satu unit kendaraan yang terparkir di halaman rumah tepat didekat Lapangan Babakanpendeuy Kampung Babakanpendeuy RT. 002/002 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/9/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Parungkuda Aipda Budiyanto kepada jurnalsukabumi.com mengatakan, MF berhasil diamankan di wilayah Balitri Parungkuda.
“Saat dalam pemerikasaan MF alias Udin mengaku mencuri kendaraan milik saudara Sardi lantaran sakit hati,” ungkap Budiyanto.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Parungkuda guna penyidikan dan pemeriksaan lanjutan atas perbuatannya.
“Akibat perlakuan MF melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












