Aturan JHT Baru, DPRD Kab Sukabumi Minta Kaji Ulang atau Dicabut!

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dengan adanya aturan baru tersebut peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek baru bisa mencairkan dana JHT-nya setelah berusia 56 tahun atau ketika peserta meninggal dunia.

Menyikapi aturan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Edi Sudrajat menuturkan, aturan tersebut harus dikaji ulang dan kalau perlu dicabut. Hal itu karena regulasi tersebut mengabaikan kondisi pekerja yang sudah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Edi Sudrajat.

“Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (17/02/2022).

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi ini  mengatakan, seharusnya tidak perlu ada lagi perubahan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena Permenaker no 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 40 tahun 2004.

Dengan pertimbangan pada ayat 1 pasal 8,9 dan 10 UU no 40/2004, artinya pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak lagi masuk dalam katagori peserta karena mereka sudah tidak lagi bekerja dan berhenti membayar iuran dimaksud, sehingga pekerja tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT nya.

“Nah jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan dana JHT milik para pekerja tersebut,” bebernya.

Padahal, selama pandemi barlangsung angka pengunduran diri dan pekerja yang terkena PHK diketahui cukup tinggi.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?. Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan masyarakat?,” tanya Edi

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencabut aturan baru tersebut sebagai bentuk empati kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.

“Apalagi, gelombang PHK semakin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. saya meminta kepada pemerintah pusan untuk mengkaji ulang atau kalau perlu mencabut aturan tersebut,” tandasnya.

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan
Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Berita Terbaru