Aturan JHT Baru, DPRD Kab Sukabumi Minta Kaji Ulang atau Dicabut!

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dengan adanya aturan baru tersebut peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek baru bisa mencairkan dana JHT-nya setelah berusia 56 tahun atau ketika peserta meninggal dunia.

Menyikapi aturan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Edi Sudrajat menuturkan, aturan tersebut harus dikaji ulang dan kalau perlu dicabut. Hal itu karena regulasi tersebut mengabaikan kondisi pekerja yang sudah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Edi Sudrajat.

“Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (17/02/2022).

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi ini  mengatakan, seharusnya tidak perlu ada lagi perubahan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena Permenaker no 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 40 tahun 2004.

Dengan pertimbangan pada ayat 1 pasal 8,9 dan 10 UU no 40/2004, artinya pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak lagi masuk dalam katagori peserta karena mereka sudah tidak lagi bekerja dan berhenti membayar iuran dimaksud, sehingga pekerja tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT nya.

“Nah jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan dana JHT milik para pekerja tersebut,” bebernya.

Padahal, selama pandemi barlangsung angka pengunduran diri dan pekerja yang terkena PHK diketahui cukup tinggi.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?. Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan masyarakat?,” tanya Edi

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencabut aturan baru tersebut sebagai bentuk empati kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.

“Apalagi, gelombang PHK semakin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. saya meminta kepada pemerintah pusan untuk mengkaji ulang atau kalau perlu mencabut aturan tersebut,” tandasnya.

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila
Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata
APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WIB

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB