JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pemuda berinisial OA (38) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Ia diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Titisan, Kecamatan Sukalarang, Rabu (16/02/2022).
Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi mengatakan dugaan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (20/12/2021) lalu sekira pukul 18.45 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah kunci leter T dan juga satu unit sepeda motor skuter matic merk Honda Beat Street.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 di Jalan Raya Sukalarang, Kampung Manglid, Kecamatan Sukalarang,” kata AKP Wahyudi kepada jurnalsukabumi.com.
Lanjut dia, adapun modus operandi terduga pelaku adalah terduga berpatroli di jalan raya dengan seorang temannya.
“Jadi apabila sasaran sepeda motor incaran ditemukan, terduga pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menjebol kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Masih kata dia, dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh korban pada tanggal 21 Desember 2021 di Polsek Sukalarang, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/86/XII/2021/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tindakan kejahatan, telah diamankan di Polsek Sukalarang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












