Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 14 Februari 2022 - 19:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022. Aturan ini menjadi dasar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun.

Bambang menilai munculnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini masih mengandung nilai ketidakadilan.

“Aturan pencairan JHT saat usia pemegang BPJS Ketenagakerjaan saat 56 tahun ini, mengandung nilai ketidak adilan,” kata Bambang, Senin (14/2/2022).

Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan permasalahan ketidakadilan ini misalnya saja, jika seorang karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulit mendapatkan pekerjaan maka siapa yang akan terus membayarkan JHT.

“Selain itu, bila iuran JHT tidak dibayarkan selanjutnya apakah tidak menimbulkan penghapusan atas hak penerima JHT selama dia bekerja terdahulu,” ujarnya.

Menurutnya, pencairan JHT ini bisa menjadi modal usaha bagi karyawan yang terkena PHK untuk melanjutkan hidup. Namun, jika JHTnya tidak dapat dicairkan tentunya ini akan menjadi polemik karena tidak adil.

“Dengan adanya JHT ini paling tidak bisa menyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Nah, apabila tidak bisa dicaikan mau bagai mana,” cetusnya.

Menurutnya, Permenaker ini sangat tidak fair jika BPJS Ketenagakerjaan masih tetap menahan hak pekerja yang di PHK karena akan sangat membutuhkan dana JHT tersebut.

“Sebab itu, saya akan usulkan untuk segera memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi penjelasan yang utuh sebelum kami mengambil sikap dan langkah selanjutnya,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila
Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata
APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WIB

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB