JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022. Aturan ini menjadi dasar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun.
Bambang menilai munculnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini masih mengandung nilai ketidakadilan.
“Aturan pencairan JHT saat usia pemegang BPJS Ketenagakerjaan saat 56 tahun ini, mengandung nilai ketidak adilan,” kata Bambang, Senin (14/2/2022).
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan permasalahan ketidakadilan ini misalnya saja, jika seorang karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulit mendapatkan pekerjaan maka siapa yang akan terus membayarkan JHT.
“Selain itu, bila iuran JHT tidak dibayarkan selanjutnya apakah tidak menimbulkan penghapusan atas hak penerima JHT selama dia bekerja terdahulu,” ujarnya.
Menurutnya, pencairan JHT ini bisa menjadi modal usaha bagi karyawan yang terkena PHK untuk melanjutkan hidup. Namun, jika JHTnya tidak dapat dicairkan tentunya ini akan menjadi polemik karena tidak adil.
“Dengan adanya JHT ini paling tidak bisa menyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Nah, apabila tidak bisa dicaikan mau bagai mana,” cetusnya.
Menurutnya, Permenaker ini sangat tidak fair jika BPJS Ketenagakerjaan masih tetap menahan hak pekerja yang di PHK karena akan sangat membutuhkan dana JHT tersebut.
“Sebab itu, saya akan usulkan untuk segera memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi penjelasan yang utuh sebelum kami mengambil sikap dan langkah selanjutnya,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












